Bimtek / Diklat Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan

lempenas

Bimtek / Diklat Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan

Dengan hormat,

Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit SKPD) dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.

Puska Pemda sebagai penyelenggara Bimbingan teknis dibidang keuangan atau Bimtek Keuangan akan menyelenggarakan diklat keuangan dengan materi Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan.

Pada umumnya proses audit kinerja terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Semua proses tersebut diatur dalam standard audit/standard pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan Standard Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dalam Peraturan BPK No.1 tahun 2007 untuk melaksanakan audit kinerja.

Sementara itu Aparat Pengawas Internal Pemerintah menggunakan Permenpan Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Untuk memenuhi kebutuhan Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan. PuskaPemda akan menghadirkan Narasumber yang kompeten di bidangnya untuk melaksanakan Bimtek Keuangan dengan tema Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan.

Setelah mengikuti Diklat Keuangan tentang Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan, para peserta diklat keuangan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pada bidang tersebut, sehingga mampu mengimplementasikan pada tugas-tugasnya.

Berikut Jadwal Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan.

READ  Diklat Dan Bimtek Keuangan : Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011) serta Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011

By admin