Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)

Bimtek serta Diklat Standarisasi Kontrol Keuangan Negara (SPKN)
Dalam penerapan kontrol pengalolaan serta tanggung jawab keuangan negara dibutuhkan satu standard yakni standard kontrol keuangan negara.

Standarisasi Kontrol Keuangan Negara ialah amanat dari UU RI Nomer 15 Tahun 2004 mengenai Kontrol Pengendalian serta Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU RI No. 15 Tahun 2006 mengenai Tubuh Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga Artikel Terkait :

  • Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
  • Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
  • Info Bimtek

Standard Kontrol dibutuhkan untuk mengawasi kredibilitas dan professionalitas dalam penerapan/laporan kontrol baik kontrol keuangan, kapasitas serta kontrol dengan arah tersendiri. SPKN diputuskan dengan ketentuan BPK Nomer 1 Tahun 2007 yang laku semenjak 7 Maret 2007.

Jadi Standard ini adalah standard professional yang dipakai untuk mendapatkan kualitas paling tinggi dalam kontrol sesuai dengan standard professional yang sudah diputuskan. Pengaturan SPKN ini sudah lewat proses seperti diamanatkan dalam Undang-Undang ataupun dalam kelaziman pengaturan standard profesi. Ini tidak gampang because SPKN ini akan tetap diawasi perubahannya serta akan tetap dimutakhirkan supaya tetap sesuai dinamika yang berlangsung di penduduk.

Artikel Terkait : http://prediksibola.hol.es/bimtek/manajemen-penanaman-modal-daerah-dan-pelayanan-perizinan-terpadu-satu-pintu-kabupaten-kota-dalam-bentuk-rencana-strategis-daerah/

READ  Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah

By admin