Diklat Dan Bimtek Keuangan : Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011) serta Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011

Posted on
No ratings yet.

Diklat serta Bimtek Keuangan : Tata Langkah Penyediaan Utang Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011) dan Proses Pengendalian Hibah (PMK Nomer 191/PMK.05/2011 Tingkat Nasional, Tersebut Isi Info Diklat serta Bimtek Keuangan : Tata Langkah Penyediaan Utang Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011) dan Proses Pengendalian Hibah (PMK Nomer 191/PMK.05/2011 Itu :

Baca Juga Artikel Terkait :

  • Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
  • Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
  • Info Bimtek

Dalam rencana tingkatkan efektivitas serta efisiensi pemakaian utang luar negeri serta penerimaan hibah, Ketentuan Pemerintah Nomer 10 Tahun 2011 ini menukar Ketentuan Pemerintah Nomer 2 Tahun 2006 mengenai Tata Langkah Penyediaan Utang serta/atau Penerimaan Hibah dan Penerusan Utang serta Hibah Luar Negeri.

Artikel Terkait : http://seoinc.hatenablog.com/entry/2019/04/14/211022

Utang luar negeri serta penerimaan hibah mesti penuhi prinsip transparan, akuntabel, efektif serta efisien, kehati-hatian, tidak dibarengi ikatan politik, serta tidak mempunyai muatan yang bisa mengganggu kestabilan keamanan negara.Kementerian/Instansi, Pemerintah Daerah, serta BUMN dilarang lakukan perikatan berbentuk apa pun yang bisa memunculkan keharusan untuk lakukan Utang Luar Negeri.Menteri membuat gagasan batas optimal Utang Luar Negeri yang dilihat tiap-tiap tahun.

Menteri lakukan pengaturan dengan Menteri/Pimpinan Instansi, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Direksi BUMN untuk pastikan pemenuhan semua ketetapan serta kriteria Kesepakatan Utang Luar Negeri serta/atau Kesepakatan Penerusan Utang Luar Negeri.

Please rate this

READ  Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)