Diklat serta Bimtek Keuangan : Tata Langkah Penyediaan Utang Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011) dan Proses Pengendalian Hibah (PMK Nomer 191/PMK.05/2011 Tingkat Nasional, Tersebut Isi Info Diklat serta Bimtek Keuangan : Tata Langkah Penyediaan Utang Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011) dan Proses Pengendalian Hibah (PMK Nomer 191/PMK.05/2011 Itu :
Baca Juga Artikel Terkait :
- Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
- Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
- Info Bimtek
Dalam rencana tingkatkan efektivitas serta efisiensi pemakaian utang luar negeri serta penerimaan hibah, Ketentuan Pemerintah Nomer 10 Tahun 2011 ini menukar Ketentuan Pemerintah Nomer 2 Tahun 2006 mengenai Tata Langkah Penyediaan Utang serta/atau Penerimaan Hibah dan Penerusan Utang serta Hibah Luar Negeri.
Artikel Terkait : http://seoinc.hatenablog.com/entry/2019/04/14/211022
Utang luar negeri serta penerimaan hibah mesti penuhi prinsip transparan, akuntabel, efektif serta efisien, kehati-hatian, tidak dibarengi ikatan politik, serta tidak mempunyai muatan yang bisa mengganggu kestabilan keamanan negara.Kementerian/Instansi, Pemerintah Daerah, serta BUMN dilarang lakukan perikatan berbentuk apa pun yang bisa memunculkan keharusan untuk lakukan Utang Luar Negeri.Menteri membuat gagasan batas optimal Utang Luar Negeri yang dilihat tiap-tiap tahun.
Menteri lakukan pengaturan dengan Menteri/Pimpinan Instansi, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Direksi BUMN untuk pastikan pemenuhan semua ketetapan serta kriteria Kesepakatan Utang Luar Negeri serta/atau Kesepakatan Penerusan Utang Luar Negeri.