Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten

Bimtek serta Diklat mengenai Tujuan Pengendalian Dana Reses Buat Anggota DPRD Propinsi, Kota/Kabupaten
Reses bermakna perhentian sidang (par-lemen) atau waktu istirahat dari pekerjaan bersidang. Reses dapat disimpulkan waktu istirahat atau penghentian satu sidang pengadilan atau sidang instansi perwakilan rakyat serta tubuh sejenisnya.
Reses pun adalah komunikasi dua arah pada legislatif dengan konstituen lewat kunjungan kerja dengan periodik adalah keharusan anggota DPRD untuk berjumpa dengan konstituennya dengan teratur pada tiap-tiap waktu reses.

Baca Juga Artikel Terkait :

  • Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
  • Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
  • Info Bimtek

Arah reses ialah menyerap serta menindaklanjuti inspirasi konstituen serta pengaduan penduduk untuk memberi pertanggungjawaban kepribadian serta politis pada konstituen di Dapil menjadi perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. sedang waktu reses ialah waktu pekerjaan DPRD di luar pekerjaan waktu sidang serta di luar gedung.

Waktu reses ikuti waktu persidangan, yang dikerjakan sekitar 3 kali dalam satu tahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun waktu jabatan DPRD.

Cost pekerjaan reses di dukung pada berbelanja pendukung pekerjaan pada Sekretariat DPRD. Dana yang ada pada pendukung pekerjaan reses pada prinsipnya ialah untuk dipertanggungjawabkan, tidak cuma untuk dikerjakan ditambah lagi untuk dihabiskan. Tiap-tiap rupiah yang dikeluarkan mesti bisa dipertanggungjawabkan yang di dukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang komplet serta resmi.

READ  Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah

By admin