Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah

Posted on
No ratings yet.

Bimtek serta Diklat Tata Langkah Pengaturan RKA serta DPA Lembaga Pemerintah
Berdasar pada Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2003 mengendalikan fungsi serta posisi RKPD yang disebut penjelasan RPJMD serta Renstra AKPD dalam hubungannya dengan perumusan Kebijaksanaan Umum Biaya (KUA), Renja SKPD, RKA SKPD serta RAPBD. Undang-undang Nomer 25 Tahun 2004 mengendalikan mengenai fungsi serta tanggung jawab Kepala SKPD dalam mempersiapkan Renstra SKPD. Undang-undang Nomer 32 Tahun 2004 menyampaikan mengenai muatan inti Renstra SKPD yang mencakup visi, misi, arah, taktik, kebijaksanaan, program, serta pekerjaan SKPD sesuai dengan TUPOKSI SKPD serta berdasar pada RPJMD. Undang-undang Nomer 33 Tahun 2004 mengendalikan mengenai fungsi serta posisi RKPD, Renja SKPD, RKA SKPD, serta APBD yang disebut penjelasan RPJMD serta Renstra SKPD.

Baca Juga Artikel Terkait :

  • Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
  • Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
  • Info Bimtek

UU ini mengutamakan pentingnya pengaturan Renja serta RKA SKPD berdasarkn penganggaran berbasiskan kapasitas. Ini memberikan pentingnya Renstra SKPD pun memvisualisasikan tujuan perolehan kapasitas pembangunan daerah hingga gampang untuk ditransformasikan dalam Gagasan Tahunan (RKPD).

Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 58 Tahun 2005 mengutamakan jika pengaturan Renstra SKPD mesti berdasar pada RPJMD, sebab RPJMD adalah basic dalam pengaturan RAPBD, RKPD, Renja SKPD, serta menjadi bentuk penerjemahan RPJMD. Ketentuan Pemerintah Nomer 65 Tahun 2005 mengutamakan jika RPJMD serta Renstra SKPD mesti meliputi tujuan perolehan Standard Service Minimal dalam periode menengah dan dituangkan dalam RKPD, Renja SKPD, KUA, APBD, serta RKA SKPD untuk sampai tujuan SPM tahunan dengan memperhitungkan keuangan daerah.

Please rate this

READ  Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal